Beritasaja.com, Jakarta Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra bersuara terkait perhelatan Pilkada Jakarta 2024.
Berdasarkan hasil temuan mereka, terdapat 167 kasus menyangkut persoalan C6 yang tidak terdistribusi.
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan, C6 yang tidak terdistribusi bisa menjadi objek sengketa pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
- KPU DKI Resmi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Sore Ini
- Endorsement Anies Dinilai Sukses Satukan Anak Abah dan Ahoker Dukung Pramono-Rano
- Pramono Anung-Rano Karno Menang Satu Putaran, Masyarakat Jakarta Diharapkan Kembali Bersatu
“Berdasarkan putusan MK NOMOR 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU,” kata Munathsir saat jumpa pers di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
Advertisement
Tidak hanya soal C6 yang tidak terdistribusi, Munathsir menambahkan timnya juga mencatat 81 laporan yang diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta tidak jelas perkembangannya.
Dia pun merasa heran, padahal bukti dan temuan sudah diserahkan namun tidak ada ujungnya.
“Laporan kami ke Bawasku tidak jelas, sudah coba kami tanya tapi belum ada perkembangan.
Persoalan mulai dari Daftar Pemiluh Khusus (DPK) yang tidak sesuai tempat pemungutan suaranya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi, hingga pemilih yang tidak ada di dafar pemilih tetap (DPT),” tegas Munathsir.
Atas banyaknya temuan tersebut, Munathsir dan tim hukum DPP Partai Gerindra berkeyakinan bahwa ada bukti pelaksaan Pilkada Jakarta 2024 tidak baik-baik saja.
Mutunya dianggap jauh dari standar dan penyelenggaranya tidak profesional.
“Maka dari itu kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK),” dia menandasi.