Beritasaja.com, Jakarta Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap anggota tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M.
Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya anak di bawah umur berinisial AA (15).
Baca Juga
- 2 Anggota Polisi Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Jakbar
- Lerai Orang Berkelahi, Remaja di Jaktim Malah Disiram Air Keras
- Terungkap, Motif Pelaku Siram Air Keras ke Pasutri di Cengkareng
Drama AA adalah menyiramkan air keras ke arah anggota menggunakan gayung sebanyak satu kali.
Akibat ulahnya, air keras mengenai wajah, tangan, kaki dan pakaian dinas korban.
Sementara itu, drama IE (24) menyiapkan air keras yang dibawa menggunakan jeriken.
Advertisement
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IE juga pernah menjadi korban penyiraman air keras pada saat tawuran 2023 silam.
Kejadian ini mengakibatkan IE mengalami kebutaan pada matanya.
"Ketika IE ini tawuran oleh kelompok lawannya yang bersangkutan disiram air keras mengenai mata sebelah kiri dan mengakibatkan kebutaan," kata Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9/2024).
Sehingga, IE punya motif balas dendam kepada lawan-lawannya, termasuk petugas kepolisian yang datang untuk membubarkan tawuran.
Sama dengan IE, tersangka atas nama LB (22) berperan menyiapkan air keras yang dibawa menggunakan jeriken warna putih.
Mereka bertiga bersama dengan 10 orang lainnya melakukan tawuran di Jalan Joglo Raya Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu, 21 September 2024 sekira pukul 04:30 WIB.
Saat itu, tim patroli Perintis Presisi Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berjumlah 15 motor mendatangi lokasi.
Ketika akan dibubarkan, beberapa orang malah menyiramkan air keras ke arah anggota tim Patroli Presisi.
"Dua orang korban dari anggota tim patroli Presisi Polda Metro Jaya," ujar Syahduddi.