Beritasaja.com, Jakarta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengumumkan motif kasus penganiayaan yang dialami seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024.
Pelaku tega menganiaya korban lantaran dianggap tidak sopan.
"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy.
Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M.
Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (14/12/2024), dilansir Antara.
Baca Juga
- Diduga Perkara Jadwal Jaga Akhir Tahun, Dokter Muda di Palembang Dipukuli
Anwar mengatakan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina Dedy.
Advertisement
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga ketika malam tahun baru.
Sehingga Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.
Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Unsri tersebut terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Kamis malam, 12 Desember 2024.
Rekaman video kasus penganiayaan terhadap seorang pria dokter koas itu viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet.