Beritasaja.com, Jakarta - Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum(KPU) perlu mengatur Peraturan KPU mengenai jadwal pilkada ulang terkait kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal yang pelaksanaannya tidak melampaui tahun 2025.
“Karena yang diulang itu bukan hanya pemungutan suaranya, namun pelaksanaan pilkadanya.
Oleh karena itu, harus jelas kerangka waktu untuk pelaksanaan tahapan dan jadwal pemilihan ulang tersebut,” kata Titi seperti dilansir Antara.
Baca Juga
- Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024?
Ini Rincian dan Sederet Tugasnya
- Kemungkinan Kecurangan Pilkada Kotak Kosong, Ketua KPU: Semua Harus Kita Antisipasi
- KPU Jakarta Buka Ruang Masukan dan Tanggapan ke Bakal Cagub-Cawagub, Ini Caranya
Menurut dia, KPU bisa saja memendekkan tahapan dan jadwal pilkada ulang dalam PKPU tersebut tanpa harus mengurangi hak pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk mendapatkan kompetisi yang adil, atau setara,
Advertisement
“Selebihnya, pengaturan tahapan pilkada ulang pada dasarnya sama dengan pilkada yang berlangsung pada 2024 sebab pilkada ulang pada prinsipnya adalah pengulangan dari tahapan-tahapan pilkada yang sudah ada,” jelasnya.