Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara terang-terangan memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2024, seperti di Jawa Tengah dan Bali.
âGini teman-teman, kalau urusan aturan kampanye, di PKPU kampanye baik untuk Pileg, Pilpres maupun Pilkada, semua sudah diatur.
Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,â tutur Anggota KPU RI August Mellaz di Kota Batu, Jawa Tengah, Senin (11/11/2024).
Baca Juga
- Prabowo Dukung Ahmad Luthfi, Nasdem: Presiden Kita Ketum Partai yang Ikut Kompetisi Pilkada
- Top 3 News: Tom Lembong Tulis Pesan dari Rutan Salemba, Sebut Akan Terus Mengabdi pada Indonesia
- Tiba di Washington DC, Prabowo Akan Bertemu Presiden AS Joe Biden di White House
Menurutnya, kewajiban dan kewenangan KPU RI dalam konteks PKPU tentang Kampanye adalah untuk memfasilitasi kampanye dapat bertumbuh di setiap daerah pelaksanaan Pilkada.
Advertisement
âAgar setiap peserta pemilu, peserta pilkada dalam hal ini pasangan calon atau partai pendukung atau partai pengusung, bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam pelaksanaan tahapan kampanye untuk menyampaikan kepada publik program, visi-misi yang perlu disampaikan,â jelas dia.
Terlebih, saat ini sudah memasuki tahapan krusial, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye hingga memfasilitasi debat.
Termasuk memperhatikan penggunaan iklan kampanye di media massa.
âKita akan tunggu sebenarnya (kesimpulan Bawaslu).
Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah.
Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran etika, segala macam itu memang di Bawaslu,â August menandaskan.
Â