Beritasaja.com, Jakarta - Seorang buruh harian lepas di Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran diduga menganiaya HL (48) di depan Kantor Meratus, Jalan Nusantara, Makassar pada Minggu 15 September 2024.
Pelaku yang diketahui berinisial HK (33) naik pitam setelah kekasihnya yakni S diduga dilecehkan oleh korban.
Dari keterangan pelaku, peristiwa ini bermula ketika pelaku hendak menjemput pacarnya di Cafe Lips.
Baca Juga
- Viral Pria Terkunci di Kamar Mandi, Diselamatkan Petugas Damkar Plus Anggota Dishub
- Viral 2 Pria WNA Jadi Pelayan di Acara Pernikahan di Klaten, Lengkap Pakai Peci dan Sarung
- Pangeran Hisahito Jadi Anggota Kekaisaran Jepang Pria Pertama yang Capai Usia 18 dalam 40 Tahun Terakhir
Tempat berkarya sang pacar tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Saat S berjalan menghampiri pelaku, tiba-tiba korban HL dari samping kiri langsung memegang payudara S.
Advertisement
"Melihat kejadian tersebut, pelaku menghampiri pacarnya beserta korban sambil mengatakan 'jangan begitu cara ta bos'.
Pada saat korban berjalan, tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah badan korban.
Sehingga korban terjatuh terkapar di atas trotoar," tutur Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni dikutip dari akun Instagram Polres Pelabuhan Makassar, @polrespelabuhanmks, Senin (30/9/2024).
Nurhaeni menambahkan, usai memukul korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi.
Menurut Nurhaeni, korban sempat dibawa oleh warga sekitar ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Dari hasil observasi, korban mengalami luka memar, patah tulang tengkorak, hingga pendarahan otak.
Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 19 September 2024 sekira pukul 13.30 Wita.
"Jadi korban ini dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara sekitar lima hari," tambah Nurhaeni.
Polisi akhirnya menangkap HK pada di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, Makassar pada Jumat 20 September 2024.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.