Beritasaja.com, Jakarta - Sekretaris Dewan Pakar Partai Golongan Karya (Golkar) Ganjar Razuni menegaskan, pihaknya tidak membahas calon ketua umum pengganti Airlangga Hartarto.
Hal itu disampaikan, sebab beredar kabar acara silaturahmi dan diskusi bersama di Jakarta pada Kamis (15/8/2024) mengulas hal terkait.
Menurut dia, dirinya dan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono hanya menyimak dan mendengarkan pandangan dan pendapat para anggota.
Baca Juga
- Golkar Undang Jokowi dan Prabowo Hadiri Penutupan Munas
- Dewan Pakar Tak Pernah Ragukan Bahlil Lahadalia
- Golkar Akan Umumkan Cawagub Ridwan Kamil dan Ahmad Luthfi Pekan Depan
"Dewan Pakar sama sekali tidak membahas figur-figur calon ketua umum, sebab biarlah itu menjadi kewenangan Munas XI Partai Golkar," kata Ganjar dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (19/8/2024).
Advertisement
Ganjar menegaskan, apabila ada unsur pimpinan dan anggota Dewan Pakar Golkar sebagaimana yang sudah berseliweran di media beberapa hari ini, yang menyampaikan sikap soal calon ketua umum, maka itu adalah pendapat pribadi bukan pendapat institusi Dewan Pakar Partai Golkar.
“Karena itu bukan diputuskan dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pakar Partai Golkar,” tutur dia.
Ganjar menjelaskan, dalam acara silaturahmi hanya ada masukan dan pertimbangan terhadap naskah pandangan dan sikap Dewan Pakar di dalam Rapimnas dan Munas XI Golkar yang akan dibuka Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hal-hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah gagasan tentang penguatan kaderisasi Partai Golkar dari hulu hingga ke hilir dan sistemik dengan prinsip bahwa Partai Golkar sebagai partai kader dan partai yang terbuka berasas Pancasila," ujarnya.
Selain itu, sambung Ganjar, pihaknya juga membahas agar pemilihan legislatif (Pileg) DPR/DPRD dikembalikan menggunakan sistem proposional tertutup.
Namun, proses seleksi calon anggota legislatif harus bersifat terbuka dan dapat dikontrol publik melalui scoring serta beragai instrumen penilaian lainnya dengan prinsip prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).
"Dan tidak berpotensi pada masalah hukum yang melekat pada pribadi yang bersangkutan," ungkap Ganjar.
Selain itu, mereka mendorong pembiayaan partai politik global oleh APBN secara lebih layak untuk konsolidasi, pengajaran kaderisasi, manajemen dan tatakelola pendataan kader, dan agenda musyawarah lainnya.
"Tentunya mengenai pembiayaan partai politik global ini, diaudit oleh akuntan publik untuk transparansi dan accountability, serta dibatasi kepada parpol yang lolos electoral threshold (ET) diatur dalam UU Partai Politik global.
ET perlu ditingkatkan menjadi 5 persen yang diatur dalam UU Pemilu," tegas Ganjar.