Beritasaja.com, Jakarta Seorang tahanan berinisial RAJS tewas dianiaya enam tahanan atau warga binaan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti, mengatakan Rutan Depok akan menindaklanjuti apabila tahanan atau warga binaan terbukti melakukan tindakan penganiayaan.
Rutan Kelas I Depok akan memberikan hukuman tegas kepada tahanan.
Baca Juga
- Tahanan Narkoba di Rutan Depok Tewas, Diduga Dianiaya
- Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Tahanan di Rutan Depok
- 712 Warga Binaan Rutan Depok Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 13 Orang Langsung Bebas
"Rutan Kelas I Depok akan melakukan pencatatan pada register F kepada warga binaan yang terbukti bersalah," ujar Lamarta, Minggu (1/9/2024).
Advertisement
Rutan Kelas I Depok akan memberikan penindakan kepada para tahanan yang terlibat penganiayaan dan pengeroyokan.
Para tahanan akan dipindahkan ke sel isolasi dan pencabutan hak remisi serta integrasi.
"Kemudian dilakukan pemindahan ke Nusakambangan," tegas Lamarta.
Rutan Kelas I Depok akan membantu penyelidikan dan menyerahkan semua bukti yang diminta polisi.
Hal itu untuk mempercepat proses penyelidikan pihak kepolisian secara maksimal.
"Jika ada kelalaian dari petugas Lapas Cilodong, maka tak akan segan mengambil tindakan pendisiplinan kepada yang bersangkutan," ujar Lamarta.
Lamarta tidak akan mentolerir apabila terdapat petugas yang terlibat, semua bakal ditindak tegas.
Lamarta akan melaporkan apabila terdapat petugas Rutan Kelas I Depok lalai dalam bertugas pada peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan sesama tahanan.
"Nantinya kami akan melapor kepada kantor wilayah untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Lamarta.
Lamarta mengungkapkan, Rutan Kelas I Depok akan membantu dan mendukung Polres Metro Depok melakukan pengungkapan.
Pihaknya akan membantu kepolisian dan menyerahkan serta mendukung kepolisian melakukan pengungkapan.
"Kami menyerahkan proses hukum dan mendukung segala upaya polisi kepada keenam pelaku pengeroyokan," ungkap Lamarta.