Beritasaja.com, Jakarta - Lembaga Survei Indonesia (LSI) memaparkan hasil survei penegakan hukum untuk aparat penegak hukum bermasalah dalam rilis survei Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Sebanyak 54,9 persen responden menilai sanksi tidak cukup hanya dengan disiplin etik.
"Kita tanyakan juga apakah aparat yang melakukan tindak kriminal cukup diberikan sanksi etik, dan dan mayoritas menyatakan tidak, sanksi etik itu nggak cukup.
Jadi kalau ada misalkan polisi, jaksa, hakim, yang terlibat kasus tindak pidana nggak cukup selesai dengan sanksi etik," tutur Peneliti LSI Yoes C Kenawas dalam paparan rilis survei di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga
- Survei LSI: 70,3 Persen Publik Tak Tahu Pemerintah dan DPR Bahas RUU KUHAP
- Survei LSI: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo Masih Tinggi
- Survei LSI: Kejagung Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
"Itu dikandangkan sebentar terus kemudian masih bisa berpromosi dan lain-lain, itu nggak cukup.
Menurut masyarakat perlu lebih dari sekedar sanksi etik, 54,9 persen menyatakan tidak.
Sanksi etik bagi aparat yang melakukan tindakan kriminal itu nggak cukup," sambungnya.
Advertisement
Kemudian, sebanyak 50,3 persen responden menyatakan penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum untuk sanksi bagi aparat belum transparan.
"Ini contoh-contohnya nggak bisa disebutkan, tapi kalau untuk jadi referensi misalkan kasusnya Ferdy Sambo waktu itu, terus kemudian kasus menghulurkan duit hakim yang menangani kasus Ronald Tannur yang bebas ya waktu itu ya, itu 50,3 persen menyatakan tidak terbuka, 36,9 persen menyatakan sudah terbuka dan amat terbuka," jelas dia.
Yoes menegaskan, secara umum masyarakat melihat proses penegakan hukum aparat yang terlibat tindak pidana belum transparan.
Contoh kasus lainnya yakni pengancaman WNA dalam momen DWP, hingga Bos Prodia.
"Atau kasus-kasus lainnya yang melibatkan penegak hukum lainnya, penjelasan pengadilan itu kan kadang-kadang ada kasusnya terus kemudian hilang, mungkin sudah dipindahkan.
Tapi masyarakat melihatnya belum transparan," Yoes menandaskan.