Beritasaja.com, Jakarta - AG, (35), seorang suami yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melaporkan istrinya MS (31) ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini terkait dugaan perzinahan.
Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga
- Alasan Istri di Jaktim Seret Suami Pakai Mobil Usai Kepergok Selingkuh dengan 2 Pria
- Fitur Kontak Darurat untuk Korban KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile
- Viral Kasus KDRT di Jaktim, Polisi Tangkap Istri yang Seret Suaminya Pakai Mobil
"Benar kami telah menerima laporan dari AG," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Advertisement
Ade Ary menerangkan, dugaan perzinahan diduga terjadi di sebuah unit apartemen kawasan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.
Menurut laporan yang diterima, hal itu terungkap berkat adanya rekaman CCTV apartemen.
Terlihat saat itu MS (31) istri sah korban membawa laki-laki lain masuk ke dalam unit apartemen.
Belakangan diketahui laki-laki itu adalah TS yang juga menjadi terlapor dalam kasus ini.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa terlapor merupakan istri sah korban, pada tanggal 6 November 2024 korban mengetahui dari CCTV apartemen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya," ujar Ade Ary.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, korban turut membawa beberapa bukti di antaranya akta perkawinan dan rekaman CCTV.
Adapun, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 284 KUHP.
"Saat ini laporan sedang didalami oleh rekan-rekan penyelidik," ujar dia.