Beritasaja.com, Jakarta Polisi masih menyelidiki kasus upaya penyeludupan narkoba ke dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, dua orang pasangan suami-istri pun telah diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pasangan suami-istri yakni F dan N dijanjikan akan mendapatkan upah Rp 2 juta jika berhasil menyeludupkan sabu dan ekstasi ke dalam Lapas.
Hal itu diungkap oleh N saat menjalani pemeriksaan.
Baca Juga
- Sambut Pilkada, Polda Riau Ajak Kawula Muda Bersatu Perangi Narkoba
- Kasus Pembuatan kloning Narkoba di Lapas Salemba, Polisi Buru Pemasok dan Jaringannya
- BNN Sebut Hukuman Mati Tak Efektif untuk Memberantas Narkoba
"Dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta yang dikirim ke rekening milik N," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).
Advertisement
Ade Ary mengatakan, hal itu juga tak dibantah oleh F, suami dari N.
F saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.
Polisi menghadirkan F untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepada polisi, F mengakui memerintahkan istrinya N untuk menerima paket yang berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi kemudian memerintahkan untuk diseludupkan ke dalam Lapas Salemba.
F menjanjikan upah Rp 2 juta.
"F membenarkan menyuruh istrinya menyeludupkan sabu dan ekstasi ke Lapas Salemba," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, N telah menerima sejumlah uang yang dikirimkan via rekening.
"M mendapatkan transfer uang sebesar Rp 1.500.000 dalam 2 kali transfer," ujar dia.