Beritasaja.com, Jakarta Polisi akhirnya menetapkan sopir truk tronton berinisial AZ menjadi tersangka atas kecelakaan di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (26/11/2024).
Akibat kecelakaan itu, dua orang dinyatakan meninggal dunia.
Dua korban meninggal dunia itu bernama Aliyanto, warga Depok, Jawa Barat, dan Ariyadi, warga Jakarta Timur.
Korban meninggal dunia di RS Pelni dengan kondisi luka pada kepala dan kaki.
Baca Juga
- Sopir Truk Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka
- Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini Sambangi Rouf, Sopir Truk Kecelakaan Tol Cipularang
- VIDEO: Polisi akan Segera Periksa Sopir Truk Motivasi Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang
"Berdasarkan pada BAP saksi, kronologi kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat kecelakaan, maka statusnya menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Advertisement
Ruslani menyebut sopir truk tersebut telah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan.
"Kita tahan untuk 20 hari ke depan," sujar Ojo.
AZ juga sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan pasca-kecelakaan.
Ia mengaku mengalami microsleep saat berkendara.
"Iya (microsleep).
Tahu-tahu saat sedang mengemudi, tertidur gitu," ungkap Ruslani.
Kepada polisi, sopir truk tronton tersebut mengaku baru beristirahat pada pukul 03.00 WIB dan berangkat pukul 05.00 WIB.
Truk tronton yang mengangkut barang bawaan berupa kardus itu rencananya akan diantar ke daerah Tangerang dari Cikarang.
Pada saat kecelakaan, lampu lalu lintas di arah DPR menuju Slipi menunjukkan lampu merah, sementara arus dari Palmerah menuju Petamburan berada pada lampu hijau.
Baca juga 6 Fakta Terbaru Kecelakaan Slipi Tewaskan Satu Orang, Supir Tronton Mengantuk