Beritasaja.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memutuskan skema penghitungan 20% Dana Edukasi tetap mengacu pada belanja wilayah hukum.
Keputusan ini menutup kesempatan penurunan besaran dana edukasi yang dialokasikan dari APBN.
Baca Juga
- IKN Siapkan 621 Hektare Hutan Edukasi dan Penelitian
- China Gencarkan Pengaruh Edukasi ke Asia Tenggara, Apa Tujuannya?
- Kerja Sama Diwa Foundation dan Arasoft untuk Tingkatkan Daya saing Edukasi Nasional
“Kami mendapatkan informasi dari Banggar DPR jika skema penghitungan 20% Dana Edukasi dari APBN tetap mengacu pada belanja wilayah hukum.
Kami tentu amat mengapresiasi keputusan tersebut karena menutup kesempatan penurunan besaran anggaran edukasi lebih dari Rp100 triliun,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Minggu (15/9/2024).
Advertisement
Untuk diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kepada Banggar DPR agar mengubah skema penghitungan besaran 20% Dana Edukasi dari APBN agar mengacu pada pendapatan wilayah hukum.
Perubahan ini untuk memastikan agar besaran dana edukasi tidak terlalu membebani APBN.
Di sisi lain perubahan tersebut akan menurunkan besaran 20% Dana Edukasi dari APBN hingga Rp130 triilun.
Huda mengatakan keputusan Banggar tersebut sesuai dengan aspirasi publik agar tidak ada utak-atik besaran 20% Dana Edukasi dari APBN.
Diharapkan degan keputusan ini berbagai masalah dasar edukasi seperti kesejahteraan guru, akses ke edukasi tinggi, hingga perbaikan sarana prasaran edukasi di kawasan 3T bisa segera teratasi.
“Kami tentu berharap tidak ada perubahan besaran anggaran edukasi ini akan mendorong penyelenggaraan layanan edukasi termasuk beberapa program unggulan dari pemerintahan baru seperti pembangunan guru unggulan, perbaikan sarana prasaran edukasi, dan lainnya,” katanya.
Kendati demikian, Huda mengingatkan perlu ada perbaikan mendasar terkait pola distribusi dana edukasi dari APBN.
Berdasarkan kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Edukasi DPR RI, diketahui jika ada beberapa persoalan krusial dalam distribusi 20% Dana Edukasi APBN sehingga ratusan triliun yang dikucurkan belum sepenuhnya menjadi daya pengungkit optimalisasi layanan penyelenggaraan edukasi di kawasan air.
“Panja Pembiayaan Edukasi menilai selama ini proses perencanaan, implementasi, dan evaluasi mandatory spending 20% APBN untuk Dana Edukasi tidak dilakukan secara optimal.
Bahkan ada indikasi jika pembagian 20% dana edukasi dari APBN hanya sekadar untuk memenuhi limitasi 20% tanpa dipikirkan mengenai hasil dan dampaknya bagi optimalisasi layanan edukasi di Indonesia,” katanya.