Beritasaja.com, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat Rakyat Indonesia (MPR RI) telah resmi mencabut Ketetapan atau TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Dengan demikian, TAP MPR tersebut sudah resmi tak berlaku lagi.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, keputusan pencabutan itu merupakan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September 2024.
Baca Juga
- Keluarga Minta Maaf jika Soeharto Ada Salah Selama 32 Tahun Memimpin
- Soeharto Dinilai Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Alasannya
- Penjelasan Pimpinan MPR Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 soal KKN
"Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet dalam silahrurahmi kebangsaan MPR bersama Keluarga Gus Dur, Minggu (29/9/2024).
Advertisement
Turut hadir pada acara hari ini, Minggu (29/9/2024) yakni istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid bersama keempat putri Gus Dur yakni Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh, Inayah Wulandari, dan Anita Hayatunnufus.
Dalam acara tersebut, Pimpinan MPR Bamsoet menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid.
Surat rekomendasi pemulihan nama Gus Dur ini diserahkan langsung oleh Bamsoet kepada Sinta Nuriyah Wahid.
"Surat tersebut kita serahkan ke keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Soeharto, Presiden terpilih Prabowo Subianto," kata Bamsoet.
Diketahui, Pimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagaimana permohonan Fraksi PKB.
Keputusan tersebut sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.