Beritasaja.com, Jakarta Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan perubahan besar dalam sistem penggajian Aparatur Sipil Bangsa (ASN) dengan menerapkan skema single salary atau gaji tunggal.
Dalam skema ini, ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hanya akan menerima satu bentuk penghasilan yang menggabungkan gaji pokok dan tunjangan, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Baca Juga
- Kerja PTPS Pemilu 2024, Gaji, Masa Kerja, dan Jadwal Tugasnya
- Gaji Pengawas Pemilu Desa 2024 Mengalami Kenaikan, Simak Tugas dan Masa Kerjanya
- Cara Kerja Kartu Kredit yang Harus Dipahami oleh Pengguna Pemula
Advertisement
Rencana penerapan single salary adalah bagian dari Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Rencana penerapan single salary diusulkan untuk dijalankan pada masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pemenang Pemilihan Presiden 2024.
Transformasi ini juga meliputi reformasi kelembagaan, manajemen talenta, serta penguatan tata kelola ASN secara keseluruhan.
Selain itu, kebijakan terkait reformasi sistem pensiun dan penghargaan non-material bagi ASN yang bertugas di daerah tertinggal juga akan diatur dalam strategi perubahan ini.
Single salary adalah upaya pemerintah dalam menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan mendorong peningkatan kinerja serta profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya.
Berikut ulasan lebih lanjut tentang single salary adalah skema penggajian tanpa tunjangan yang Beritasaja.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (19/9/2024).