Beritasaja.com, Jakarta - Jakarta yang dikenal dengan hiruk-pikuk dan kepadatan lalu lintasnya, telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengatasi kemacetan.
Salah satu kebijakan yang signifikan adalah penerapan aturan ganjil genap.
Pada Rabu (11/9/2024) kebijakan ini kembali diberlakukan dengan tujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota metropolitan ini.
Baca Juga
- Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta, Selasa 10 September 2024: Jam, Wilayah, dan Tips bagi Pengendara
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan, Senin 9 September 2024
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir Pekan, Sabtu 7 September 2024
Pada waktu-waktu yang telah ditetapkan, kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap hanya diperbolehkan melintas sesuai dengan tanggal kalender.
Advertisement
Mengingat hari ini pada Rabu (11/9/2024) yang merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sedangkan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.