Beritasaja.com, Jakarta - Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Kecurangan kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong merupakan tersangka kecurangan kasus komoditas impor gula tahun 2015-2016.
"Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar Amir dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Baca Juga
- Meski Status Tersangkanya Gugur, KPK: Larangan Keluar Negeri Sahbirin Noor Tetap Berlaku
- Berusaha Bebas, Praperadilan Tersangka Kecurangan BNI Rp46,6 M Kandas di Pengadilan
- KPK Kalah, Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Dinyatakan Tidak Sah dan Sewenang-wenang
Amir menilai banyak kejanggalan yang terjadi pada saat kliennya itu tiba-tiba saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung.
Melalui hakim, ia meminta Kejagung agar membebaskan Tom Lembong.
Advertisement
"Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," tegas Amir.
"Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tambahnya.
Lebih daripada itu, kubu mantan menteri perdagangan era Joko Widodo itu memerintahkan agar Kejagung menghentikan penyidikan terhadapnya.
Atas kasus ini juga, Kejagung diminta agar melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Tom serta harkat dan martabatnya.
Kejagung juga digugat membayar biaya perkara yang ditimbulkan dari hal ini.
Dalam beberapa point yang digugat di antaranya adalah status tersangka tidak diselingi dengan dua alat bukti yang cukup dan tidak diberikan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk kuasa hukum.
"Tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka.
Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk PH.
Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti," ujar Ari.