Beritasaja.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pelanggaran peraturan timah yang disebut merugikan keuangan negeri Rp 300 triliun dengan terdakwa Harvey Moeis masih berlanjut, Senin (9/9/2024).
Pada kesempatan ini, salah seorang saksi dihadirkan oleh Jaksa adalah Ayu Lestari Yusman selaku manajer keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dalam kesaksiannya, Ayu mengumumkan PT RBT telah membayar dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pelestarian ekologi di wilayah tambang tempat beroperasi.
Baca Juga
- Kerugian Negeri di Kasus Dugaan Pelanggaran peraturan Timah Harus Dikaji Lagi
- Hakim Semprot Saksi Kasus Pelanggaran peraturan Timah: Saudara Jangan Melindungi, Nanti Bisa Jadi Terdakwa
- Pejabat PT RBT Agus Susanto Ungkap Awal Perkenalan dengan Harvey Moeis
“Dana Jaminan Pemulihan Ekologi Hidup itu dibayarkan perusahaan saat mengajukan IUP wilayah pertambangan seperti amanah Pasal 43 Ayat (2) butir (a) UPPLH,” kata Ayu dalam persidangan, seperti dikutip Selasa (10/9/2024).
Advertisement
Ayu menjelaskan, dana jaminan pemulihan ekologi hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas ekologi hidup yang rusak karena kegiatannya.
"PT RBT pernah menempatkan jaminan reklamasi setiap tahunnya," ungkap Ayu.
Soal nominal, Ayu menyebut ratusan juta.
Tetapi detilnya, ia mengaku tak ingat.
Hanya saja, dia menegaskan nominal dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan dari Dinas Energi angin dan Sumberdaya Mineral (ESDM) setempat.
Dalam kesempatan itu ia juga memastikan bahwa dalam menjalankan kegiatannya, PT RBT memperoleh bijih timah dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.
"Bijih timah yang dipergunakan untuk kerja sama adalah bijih timah yang diperoleh langsung dari IUP PT Timah," dia menandasi.