Beritasaja.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Pengancaman (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang kasus pengancaman komoditas timah atau pengancaman timah dan menghadirkan sejumlah saksi pada Senin, 30 September 2024.
Salah satunya Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, para saksi mengulas proses bisnis dalam kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah smelter swasta, terkait peleburan pasir timah yang dibeli atau diperoleh dari hasil penambangan rakyat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca Juga
- Sidang Kasus Pengancaman, Bos Smelter Ungkap Kerja Sama dengan PT Timah hingga Setoran CSR
- Nama Brigjen Mukti Juharsa Muncul di Sidang Pengancaman Timah, Kejagung: Kewenangan Hakim Memanggil
- Tak Terbitkan DPO Tersangka Hendry Lie, Kejagung: Sakit di Singapura
Menurut Tamron, perekonomian warga sekitar menjadi terganggu tanpa adanya solusi atas kelanjutan hidup mereka selama pengusutan kasus ini.
Sebab, kerja sama yang dilakukan PT Timah dimaksudkan untuk mendorong kecepatan timah dan perekonomian warga Bangka Belitung.
Advertisement
"Tambang rakyat tersebut menjadi mata pencaharian masyarakat Bangka Belitung, dengan demikian dengan adanya pengungkapan kasus ini, perekonomian Bangka Belitung luar biasa terpuruk sehingga membuat angka perekonomiannya rendah dari semua provinsi di Indonesia," tutur Tamron kepada majelis hakim.
Dia juga membantah adanya permainan di balik kesepakatan kerja sama PT Timah dengan swasta.
Untuk 5 smelter yang terpilih, disebutnya lantaran paling siap di antara lainnya.
"Lima smelter yang terpilih dari adanya 30 smelter lainnya karena pertimbangan PT Timah yang melihat kesiapan smelter yang memasuki kategori PT Timah, bukan karena kedekatan," jelas dia.