Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan syarat minimal perolehan suara sah partai pemerintahan (Parpol) untuk dapat mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta yakni sebesar 7,5 persen.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, syarat pencalonan terkait ambang batas (threshold) ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca Juga
- KPU Jakarta Buka Pendaftaran Cagub 27-29 Agustus 2024, Syarat Usia Ikuti Putusan MK
- 1.676 Personel Gabungan Dikerahkan, Kawal Aksi Demo Buruh di KPU Minggu Pagi
- Ribuan Buruh Kembali Kepung KPU dan DPR Minggu 25 Agustus 2024
Hal ini juga telah ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta dalam Surat Keputusan Nomor 102 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik strategis atau Gabungan Partai Kenegaraan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024.
Advertisement
"Kami memutuskan, menetapkan syarat minimal perolehan suara sah partai politik praktis atau gabungan partai perpolitikan pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885, saya ulangi 454.885 suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu 25 Agustus 2024.
Wahyu menjelaskan, Jakarta masuk dalam ketentuan yang diputuskan MK terkait ambang batas yang disesuaikan dengan jumlah penduduk yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa.
"Jadi bagi partai politik praktis atau gabungan partai politik luar negeri yang ingin mendaftarkan, syaratnya minimal 454.885 suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta," kata Wahyu.