Beritasaja.com, Jakarta - Polisi menangkap dua orang tersangka kasus judi online yang melibatkan Tiktokers asal Sukabumi, Gunawan Sadbor, Kamis (21/11/2024).
Kedua tersangka ini merupakan marketing dan pengelola situs judi online Naga Kuda 138.
"Kedua ini juga terkait dengan kasus perjudian online Naga Kuda 138 yang kita tangkap adalah pemberi gift-nya.
Kalau beberapa waktu yang lalu kita melihat ada seorang Tiktokers, Sadbor sempat diamankan, kemudian sekarang kita berikan penangghuan," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Kementerian Interaksi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga
- Kronologi Kasus Dana Pinjaman KoinWorks Dibawa Kabur, Kerugian Capai Rp365 M
- Dana Pinjaman Anak Usaha KoinWorks Diduga Dibawa Kabur Peminjam, Polisi Turun Tangan
- Diperiksa Polisi Selama 7 Jam, Said Didu Dicecar 30 Pertanyaan
"Nah, (dua tersangka) ini adalah atasnya lagi yang memberikan gift-gift kepada para influencer untuk menawarkan perjudiannya tersebut," sambungnya.
Advertisement
Adapun dua orang tersangka ini berinisial MG dan FWB.
Wahyu menjelaskan MG berperan sebagai marketing yang mempromosikan dan mengendors situs judi online Naga Kuda 138 melalui influencer atau pemengaruh.
"MG yang berperan sebagai marketing website-website judi online, mempromosikan atau mengendors naga kuda melalui influencer, di mana yang syarat untuk menjadi influencernya adalah minimal pengikutnya 2.000 orang," jelasnya.
Sementara itu, FBW berperan sebagai pengelola situs judi online Naga Kuda agar tetap dapat diakses dan aktif.