Beritasaja.com, Jakarta - Calon Wali Kota Tangerang nomor urut 3, Sachrudin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang karena mengadakan pembagian tiket menonton pertandingan Liga 2 Persikota vs PSPS Pekanbaru beberapa waktu lalu kepada masyarakat.
Saat itu, Sachrudin dinilai melakukan politik praktis uang dengan cara lain.
Sehingga langsung dilaporkan ke Bawaslu oleh perwakilan masyarakat.
Baca Juga
- Survei Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024: Elektabilitas Tri-Harris Ungguli Heri Koswara-Sholihin dan Uu Saeful-Nurul
- Pencopotan Penghulu Buat Kisruh, Kapolres Temui Plt Bupati Rokan Hilir Cari Solusi Penyejuk
- Polisi Imbau Gen Z Rajin Patroli Jaga Keselamatan Kelestarian Jelang Pilkada
Namun, Faridal Arkam, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Kota Tangerang mengatakan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran etika untuk ditindaklanjuti alias disetop.
Advertisement
"Iya dihentikan penyelidikannya alias case closed atau kasus ditutup.
Alasan dihentikan, karena tidak memenuhi unsur dari hasil penyelidikan," ujar Faridal, Rabu (23/10/2024).
Farid juga mengatakan, penghentian penyelidikan kasus tersebut setelah dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu pada Bawaslu Kota Tangerang, unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
Dan diputuskan bersama tidak menemukan unsur pelanggaran hukum dimaksud.
"Itu dari hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, dan disepakati dalam pembahasan 'dihentikan'.
Tidak didapatkan unsur dugaan pelanggaran etika sesuai dengan pasal yang disangkakan," ujarnya.
Dia juga menerangkan, untuk pemenuhan unsur Pasal 187A ayat (1), berdasarkan hasil klarifikasi saksi-saksi dan juga bukti yang ada tidak ditemukan unsur mempengaruhi pemilih dengan cara tertentu.
Lalu, pembagian 2.000 tiket itu dilakukan kepada SSB (guru sepak bola) se-Kota Tangerang yang siswanya merupakan anak berusia 5-16 tahun yang belum masuk ke daftar pemilih tetap (DPT).
Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Pemilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024.
"Jadi, unsur-unsur didalam pasal yang disangkakan.
Bahwa terkait temuan dugaan tata negara uang tersebut, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari fakta-fakta dan alat bukti belum terpenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup," ujarnya.