Beritasaja.com, Jakarta - Massa aksi unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Pilkada berhasil menggeruduk halaman Gedung MK, Jakarta Pusat.
Mereka ternyata dipersilahkan masuk yang dinilai sebagai bentuk dukungan demonstrasi.
Pantauan Beritasaja.com, Kamis (22/8/2024), massa aksi mendadak dibukakan pagar oleh pihak MK dan bergegas masuk ke pelataran tangga Gedung MK.
Mereka pun kembali berorasi sekitar pukul 11.40 WIB.
Baca Juga
- Dasco: Seandainya Revisi UU Pilkada Tak Jadi Disahkan, Akan Ikuti Putusan MK
- Gelombang Demo 'Peringatan Darurat' di Jakarta
- Bintang Emon hingga Joko Anwar Ikut Demo di DPR, Kumandangkan Indonesia Raya Bersama Massa
“Terima kasih kepada MK yang telah menerima kami masuk.
Ini memang rumah rakyat, tapi tetap ada tuan rumah, dan tuan rumahnya mempersilahkan kita masuk,” tutur orator disambut teriakan massa aksi.
Advertisement
Sikap dari pihak MK itu dinilai demonstran sebagai bentuk dukungan atas aksi unjuk rasa melawan upaya pelanggaran hukum konstitusi dan pembegalan demokrasi oleh DPR RI.
“Kita juga akan ke DPR RI dan aksi Kamisan sore membawa isu ini,” kata orator.
Pihak kepolisian memutuskan untuk menutup Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, imbas demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada di depan Gedung MK.
Pantauan Beritasaja.com, Kamis (22/8/2024), petugas kepolisian bergerak menutup Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Harmoni.
Hingga pukul 11.00 WIB, tidak ada lagi kendaraan yang dapat melintas melalui lajur tersebut.
Sebelumnya, sejumlah elemen massa juga akan menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (Gedung MK), Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Aksi digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.
Terkait hal ini, polisi menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman meminta masyarakat yang melintas di seputaran Istana Republik untuk mencari jalur alternatif.
"Alih arus dalam rangka penyampaian pendapat (aksi) dilaksanakan hari Kamis 22 Agustus dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Latif dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).