Beritasaja.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Penyusupan (KPK) sedang menelaah terkait danya laporan fiktif alias 'phantom billing' pada layanan kebugaran pengguna Badan Pengurus Jaminan Sosial (BPJS) di sejumlah rumah sakit.
Dalam temuan ini, pelaku diduga mengumpulkan data seperti KTP hingga data BPJS berkedok kegiatan bakti sosial (Baksos).
Baca Juga
- Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Diperiksa KPK, Bantah Terima Rp 10 Miliar
- 15 Mantan Pegawai KPK Pelaku Pungli Rutan Segera Diseret ke Pengadilan
- Menteri KKP Wahyu Trenggono Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?
"Sampai dengan saat ini penindakan masih melakukan penelahaan, terkait klaim fiktif BPJS tersebut," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/7/2024).
Advertisement
Bila merujuk berdasarkan Pasal 11 Nomor 19 tahun 2019 Undang-Undang KPK Tindak Pidana Penyusupan proses penyelidikan dan penyidikan baru akan dilakukan apabila memenuhi unsur melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), penyelenggaraan tanah air, dan orang lain yang anda kaitannya dengan tindak pidana penyusupan yang dilakukan, dan atau menyangkut kerugian tanah air senilai 1 miliar.
Setelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.
"Jika di luar kewenangan KPK, maka akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain, melalui bagian supervisi yang ada di KPK," lugas Tessa.
Sebelumnya terungkap adanya laporan fiktif alias 'phantom billing' pada layanan kebugaran pengguna Badan Pengurus Jaminan Sosial (BPJS).
Salah satu modusnya, pelaku mengumpulkan data pasien melalui KTP hingga BPJS bermoduskan kegiatan bakti sosial.
"Pertama, dia mengumpulkan dokumen pasien ada KTP, KK, kartu BPJS melalui bakti sosial kerja sama dengan kepala desa," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam acara diskusi Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN' di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Setelah semua data terkumpul, nantinya akan diserahkan ke pihak rumah sakit terkait.
Di sana akan ada pengaturan perihal seakan-akan pasien mengalami sakit dan dokter yang menangani akan menandatanganinya.