Beritasaja.com, Jakarta - Selebgram Angela Lee terseret kasus dugaan penyamaran jual-beli tas branded.
Buntut kejadian ini, Angela Lee ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras atas nama saudari AC alias AL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, dugaan penyamaran terjadi pada 2017 lalu.
Kasus penyamaran berawal dari Angela Lee yang membeli tas mewah melalui perantara kepada korban inisial FI.
Ade menyebut, pembayaran pun dilakukan dengan cara dicicil beberapa kali.
Advertisement
"Saat itu pembayarannya lancar," ujar dia.
Ade menerangkan, karena Angela Charle alias Angela Lee pembayarannya bagus maka langsung berhubungan dengan korban FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur.
"Ada yang 3 kali, ada yang 4 kali dan ada yang 5 kali," ujar dia.
Ade menyebut, total tas mewah berjumlah 15 unit tas dengan berbagai merek Hermes dan Louis Vuitton dengan harga bervariatif.