Beritasaja.com, Jakarta - Dinas Pendidikan non-formal Kota Bekasi menyegel pembelajaran swasta Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 18 Juni 2025.
Pembelajaran elite yang mengklaim berbasis kurikulum internasional itu, diduga menjalankan praktik yang sarat pelanggaran etika.
Penyegelan dilakukan setelah ditemukan adanya sejumlah pelanggaran etika.
Hal yang paling urgent, yakni siswa tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan non-formal (Dapodik).
Ini artinya, republik tidak pernah secara resmi mengetahui keberadaan para siswa sebagai peserta didik.
Baca Juga
- VIDEO: Disidak Dedi Mulyadi, Bangunan Liar di Bekasi Langsung Dibongkar!
- Gerakan Plot Tipe Rayapan Kembali Terjadi, Kini Terjadi di Kabupaten Bekasi Jabar
- VIDEO: Atlet Disabilitas Diusir dari Mess dan Gaji Dipotong!
"Pembelajaran bisa dikatakan bodong karena melanggar prosedur.
Pertama anak tidak didaftarkan ke Dapodik.
Kedua perihal sewa lahan untuk izin operasional ada, cuma kesalahannya ya itu, tidak sesuai prosedur," kata Sekretaris Dinas Pendidikan non-formal (Disdik) Kota Bekasi, Warsim.
Advertisement
Label sebagai pembelajaran elite dan branding berbasis “kurikulum cambridge”, hanya menjadi bungkus manis untuk menutupi fakta-fakta miris di dalamnya.
Warsim, bahkan dengan tegas menyebut status pembelajaran tersebut “bodong”.
Menurutnya, Al Kareem tidak hanya abai terhadap pendataan nasional, tetapi juga menyewa lahan tanpa kepastian status dan menjalankan operasional tanpa prosedur sah.
"Kegiatan belajar mengajar (KBM) pun tidak sesuai dengan janjinya kepada wali murid yang menjanjikan berbasis kurikulum cambridge, sehingga hari ini kita segel," tegasnya.
Pembelajaran ini diketahui melayani jenjang pendidikan non-formal dari TK hingga SD, termasuk program inklusi untuk anak berkebutuhan khusus.
Namun, seluruh jenjang itu kini tengah dalam sorotan setelah terungkap tidak adanya akreditasi, tidak jelasnya legalitas, dan bahkan penolakan terhadap kunjungan dari pihak Disdik.