Beritasaja.com, Jakarta - Tagar #KawalPutusanMK menjadi trending topic di media sosial X atau Twitter.
Pantauan Beritasaja.com hingga Kamis pagi (22/8/2024), tagar tersebut sudah digunakan lebih dari 120 ribu pengguna media sosial X.
Tagar #KawalPutusan MK menjadi puncak amarah masyarakat, termasuk Jakarta terhadap kondisi demokrasi di Indonesia akhir-akhir ini.
Baca Juga
- Habiburokhman Gerindra Dilempari Botol dan Nyaris Diamuk Massa Aksi di Gedung DPR
- Gelombang Demo 'Peringatan Darurat' di Jakarta
- Wakil Ketua DPR Habiburokhman Temui Massa Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada
Utamanya usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada pada Rabu 21 Agustus 2024 terkait usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Advertisement
Revisi UU Pilkada ini dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK) yang membolehkan partai politik global tanpa kursi di DPRD mengusung calon di Pilkada.
Padahal, MK melalui putusannya nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 memberikan angin segar untuk alam demokrasi di Indonesia.
Tak hanya tagar, gambar Garuda Pancasila berlatar warna biru bertuliskan Peringatan Darurat kini menjadi simbol perlawanan.
Gerakan mengawal konstitusi pun digaungkan bersamaan dengan viralnya Garuda Biru.
Seruan turun ke jalan menolak Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR pun riuh.
Sejumlah tokoh, aktivis hingga artis bersepakat untuk demonstrasi pada Kamis (22/8/2024) di sejumlah titik Jakarta.
Bahkan, Narasi TV melalui akun Instagram @narasi.tv memberikan panduan persiapan bagi peserta demo yang ingin melakukan aksi tolak revisi UU Pilkada.
Berikut panduan persiapan bagi mereka yang ingin melakukan demo dibagikan Narasi TV: