Beritasaja.com, Jakarta - KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Yakni di TPS 41 Benda Baru, Pamulang.
Baca Juga
- Didampingi Istri, Benyamin Davnie Nyoblos di TPS 13 Serpong Tangsel
- Usai Pilkada, Siap-siap Banyak Pesta Rakyat Meriahkan HUT Kota Tangsel ke-16
- HUT ke-16 Kota Tangerang Selatan, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Murah di Tangsel
PSU dijadwalkan bakal digelar pada Minggu, 1 Desember 2024.
Dimana semua warga yang bekerja atau beraktivitas sedang libur.
Sehingga diharapkan antusias warga untuk menyoblos masih sama tingginya.
Advertisement
Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan mengatakan, penyebab terjadinya PSU karena adanya 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Seharusnya tiga orang memilih di TPS 42, namun mencoblosnya di TPS 41.
Kemudian satu orang seharusnya memilih di TPS 36, malah memilih di TPS 41,” kata Taufiq.
Sehingga atas temuan itu, Panwascam Pamulang merekomendasikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan tembusan ke KPU Tangsel untuk melakukan PSU di satu TPS.
“Maka kembali ke PKPU 17 tahun 2024 dengan berdasar Pasal 17 ayat 5 dan 6, kita putuskan untuk pelaksanaan PSU.
Kami sudah lakukan koordinasi dengan Bawaslu Tangsel,” katanya.
Untuk melaksanakan PSU dari sisi logistik, sudah mencetak surat undangan kepada pemilih dan menyiapkan kebutuhan surat suara.
Hanya saja, dia masi tentu ini dikondisikan dengan Bawaslu.
Adapun, kata Taufiq, jumlah DPT di TPS 41 Benda Baru, Pamulang sejumlah 597 pemilih.
Diharapkan olehnya, partisipasi warga yang menggunakan hak pilihnya dapat tinggi, mengingat pelaksanaan PSU digelar pada hari libur.