Beritasaja.com, Jakarta - Mario Dandy kembali menjadi sorotan ketika dibandingkan dengan kasus jet pribadi Kaesang Pangarep.
Publik menilai dua-duanya memiliki kesamaan kasus karena sama-sama anak pejabat publik.
Namun, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keduanya memiliki penanganan yang berbeda.
Baca Juga
- Infografis Kaesang Pangarep Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kronologi Versi Jubir dan Inisial Y
- Jubir Kaesang soal Harga Tiket Jet Pribadi Rp90 Juta: Itu Hanya Nilai Taksiran
- Siapa Teman Kaesang Inisial Y yang Kasih Tebengan Jet Pribadi ke AS?
Asep menekankan bahwa kasus Mario Dandy bermula dari aksi flexing harta kekayaan, yang akhirnya menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo ke penjara atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meskipun anak dari pengatur republik, Mario tidak bisa dikenakan gratifikasi karena masih berada dalam tanggungan keluarganya.
Advertisement
"Mario Dandy ini adalah anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga.
Jadi perlu dicatat nih.
Anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga.
Jadi kalau lihat kartu keluarga, KK itu ada kan yang masih dalam tanggungan," jelas Asep di Gedung KPK, Kamis (19/9/2024).
"Tapi ketika sudah berkeluarga dan lain-lain, itu sudah punya ini sendiri.
Dia (Kaesang) sudah punya apa namanya, penghasilan sendiri dan lain-lain.
Kalau Mario Dandy, dia masih guru waktu itu dan masih dalam tanggungan orang tua," tambah Asep.
KPK pun ketepatan pada status anak dalam tanggungan orang tua dan penghasilan sendiri dalam penanganan dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang.
"Kita ingin membedah, ingin memisah apakah ini kemana arahnya.
Karena tentu saja juga misalkan saya dengan orang tua saya, pemberian orang kepada saya itu tidak harus selalu karena orang tua saya.