Beritasaja.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran peraturan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada Senin (26/8/2024).
Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan terkait pembelian bijih timah dari penambang ilegal.
Saksi Nono Budi Priyono, mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Pengelolaan PT Timah Daerah Bangka Belitung, menegaskan bahwa PT Timah lah yang menentukan harga beli timah dari hasil penambangan masyarakat.
Ia menepis tudingan adanya campur tangan smelter swasta, seperti PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam penentuan harga.
Baca Juga
- Kejagung Respon Muncul Nama Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Pelanggaran peraturan Timah Harvey Moeis
- VIDEO: Terdakwa Pelanggaran peraturan Timah Harvey Moeis Disidang, Penuntut Umum Hadirkan Lima Orang Saksi
- Helena Lim Didakwa Kasus TPPU, Beli Area di PIK hingga Tas Mewah
"Harga yang menentukan PT Timah," tegas Nono dalam persidangan.
Advertisement
Nono juga membantah keterlibatannya dalam konspirasi penentuan harga timah.
Pertemuannya dengan PT RBT, menurutnya, hanya membahas formulasi biaya peleburan, bukan penentuan harga beli bijih timah.
"Meeting dengan PT RBT membahas perhitungan formulasi berapa biaya peleburan.
Saat itu tidak langsung sepakat baru ada kisaran namun belum final karena akan mempertimbangkan harga," ungkap Nono.
Menanggapi tudingan adanya persekongkolan untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal, Nono menyatakan bahwa PT Timah memiliki unit khusus untuk mengamankan aset perusahaan.
"Hal dilakukan PT Timah dengan membeli bijih timah dari mereka merupakan bagian dari upaya perusahaan mengamankan aset," jelas Nono.
Ia juga menjelaskan bahwa PT Timah sempat mengeluarkan Kartu Tambang untuk mempermudah pengamanan aset, meskipun pelaksanaannya di lapangan tidak berjalan lancar.
Saksi lainnya, Ali Samsuri, karyawan BUMN PT Timah, menjelaskan upaya perusahaan dalam mengurus izin tambang masyarakat melalui program Kartu Tambang.
“Perusahaan sudah keluarkan program Kartu Tambang.
Tapi tidak berjalan karena ada disparitas harga," ungkap Ali.
Ali juga menyinggung upaya PT Timah dalam menertibkan penambangan ilegal.
Meskipun PT Timah sudah melaporkan aktivitas penambangan ilegal kepada penegak hukum, hal itu tidak bisa dihentikan dan perusahaan kerap didemo oleh penambang.
"Dalam pikiran direksi saat itu, ini barang sudah diangkat dari perut bumi, setelah diangkat siapa yang berhak mengambil.
Program PT Timah semaksimal mungkin mengamankan (aset)," jelasnya.
\Saksi-saksi lainnya dalam persidangan, yaitu Tegus Awal Prasetyo (eks Kabag Pengangkutan PT Timah Daerah Bangka Belitung), Abdullah Umar (Karyawan PT Timah Jakarta), dan Edi Suryadi (petani setempat), memberikan keterangan yang semakin memperkuat narasi PT Timah yang diduga berupaya mengamankan aset.