Beritasaja.com, Jakarta - Saksi pasangan calon gubernur nomor urut 01, Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan pasangan calon nomor urut 02, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehingga, hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta hanya diteken oleh saksi pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno dan KPU Provinsi Jakarta.
Baca Juga
- KPU Nyatakan Pramono-Rano Unggul, Tim RK-Suswono Segera Ajukan Gugatan ke MK
- Tim Ridwan Kamil-Suswono Walk Out saat Rapat Penetapan Hasil Pilkada Jakarta 2024
- Saksi RK-Suswono di Jaksel Kompak Tolak Tandatangani Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
"Karena saksi nomor 1 dan nomor 2 tidak ada, berarti langsung kami serahkan ke saksi nomor 3," kata Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat pleno hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 di Hotel Sari Pasific Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Advertisement
Dalam hasil rekapitulasi KPU, pasangan Pramono-Rano dinyatakan unggul pada Pilkada Jakarta.
Pasangan yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) itu meraih 2.183.239 suara atau sekitar 50,07 persen.
Sementara itu, pasangan RK-Suswono mendapat 1.718.160 suara.
Di sisi lain, pasangan Dharma-Kun memperoleh 459.230 suara.
Tim RK-Suswono menyampaikan keberatannya terkait hasil Pilgub Jakarta 2024.
Salah satu point yang disoroti yakni, masalah pendistribusian formulir C6 sehingga seharusnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pinang Ranti, Jakarta Timur.
"167 kasus tentang pendistribusian C6 yang menurut kami bisa dilaksanan PSU.
Kami melihat memang ada kapasitas dan unsur-unsur agar tak terjadi PSU," ujar Koordinator Tim Pemenangan RK-Suswono, Ramdan Alamsyah.
Saksi RK-Suswono pun memilih meninggalkan ruang rapat pleno sebelum pengesahan.
Sedangkan, saksi Dharma-Kun mempermasalahkan sedikitnya partisipasi masyarakat di Pilkada Jakarta 2024.
"Kami menolak.
Kami tidak akan menandatangani," tutur saksi Dharma-Kun.