Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu telah membacakan hasil rekapitulasi surat suara terkait Pilkada Jakarta 2024. Dalam pembacaan itu, mereka menyampaikan pihak atau saksi dari pasangan calon (paslon) 01 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak ingin menandatangani hasil tersebut.
Meski begitu, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengaku, tidak masalah jika ada salah satu pihak yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi surat suara tersebut.
Baca Juga
- Wamen Bima Arya: Pelaksanaan PSU Pilkada 2024 Masih Lancar
- 3 Paslon Pilkada Serentak 2024 di Jatim Ajukan Gugatan ke MK
- KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta, Hari Ini Minggu 8 Desember 2024
"Prinsipnya saksi punya hak menandatangani atau tidak menandatangani.
Tapi hasil pemilihannya pasti akan tetap sama," kata Wahyu di Hotel Sari Pacific Jakarta, Autograph Collection, Jakarta, Sabtu 7 Desember 2024.
Advertisement
KPU Kepulauan Seribu membacakan hasil Pilkada 2024.
Sebelum membacakan hasil rekapitulasi, salah satu pihak KPU Kepulauan Seribu lebih dulu menyampaikan catatan khusus yang ada di wilayahnya.
Menurut pihak KPU setempat, tidak ada keberatan dari hasil penghitungan surat suara tersebut.
Akan tetapi, dari kubu paslon 01 RIDO tidak bersedia untuk menandatangani hasil tersebut.
Mendengar laporan tersebut, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata bertanya, apakah ada keberatan dari hasil Pilgub Jakarta 2024 di Kepulauan Seribu.
"Untuk keberatan hasil apakah ada keberatan hasil di Kepulauan Seribu?" tanya Wahyu.
"Tidak ada pimpinan," jawab pihak KPU Kepulauan Seribu.