Beritasaja.com, Jakarta - Usai rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Depok pada Senin (2/12/2024) malam, saksi dari Tim pemenangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi pada Pilkada Depok, enggan memberikan tanda tangan dan belum menerima hasil keputusan KPU Kota Depok yang menyatakan kemenangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
Hal itu tidak mengubah hasil keputusan rapat pleno yang menyatakan pasangan Supian-Chandra mengungguli pasangan Imam-Ririn pada Pilkada Depok.
Baca Juga
- Hari Ini, KPU Kota Tangerang Gelar Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024
- Apa Itu Golput dalam Pemilu dan Pilkada?
- Cegah Hoaks Jelang Penetapan Kepala Daerah, Polda Riau Aktif Patroli Siber
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin membenarkan akan perihal saksi Imam-Ririn enggan menandatangani hasil keputusan KPU Kota Depok pada Pilkada Depok.
Namun, untuk saksi pada Pilgub Jawa Barat di Kota Depok, telah membubuhkan tanda tangan pada berita acara KPU Kota Depok.
Advertisement
"Untuk saksi Walikota, pasangan nomor 1 (Imam-Ririn) tidak menandatangani berita acara.
Alasannya karena ada kejadian khusus yang dilaporkan adalah adanya pemilih di bawah umur dan pemilih mendapatkan lebih dari satu surat juara," ujar Willi kepada Beritasaja.com, Selasa (3/12/2024).
Willi menjelaskan, KPU Kota Depok telah menelusuri terkait laporan yang dilayangkan tim pemenangan Imam-Ririn.
Berdasarkan penelusuran KPU Kota Depok dan laporan petugas KPPS, bahwa tidak ada kejadian tersebut.
"Berdasarkan laporan petugas KPPS maupun dari pengawas TPS yang saya tanyakan ke Bawaslu, peristiwa tersebut tidak ada," jelas Willi.
Hingga kini, saksi tim pemenangan Imam-Ririn tidak memberikan pembubuhan tanda tangan pada berita acara.
Meskipun begitu, KPU Kota Depok tetap mengumumkan hasil rapat pleno Pilkada Depok dan akan membawa hasil ke KPU Jawa Barat.
"Ini tidak mempengaruhi hasil karena hasil sudah kita tetapkan," tegas Willi.