Beritasaja.com, Jakarta - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) di masa sidang saat ini.
"Enggak, enggak ada, enggak ada, percaya deh, kawan-kawan semua baik, semua fraksi apa ya, kami tidak ingin DPR itu menjadi arena konflik.
Kami punya pengalaman buruk soal MD3 dulu," kata Said, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga
- Said Abdullah: Duet Risma-Gus Hans Paling Lengkap, Akomodasi Kekuatan Kultural di Jatim
- Pilgub Jatim 2024, Said Abdullah Sebut Risma dan Gus Han Siap Resik-resik Jawa Timur
- Pimpinan Banggar DPR Berharap Pertumbuhan Bisnis Tahun Depan 5,4 persen
Oleh sebab itu, dia meyakini hingga pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang, DPR RI tak akan membahas revisi UU MD3.
Advertisement
"Oleh karenanya, insyaAllah saya yakin, semua bersepakat bahwa MD3 akan tetap sampai pelantikan 1 Oktober yang akan datang," imbuh dia.
Ada pun isu revisi UU MD3 mencuat seiring dengan adanya manuver Partai Golkar untuk merebut pucuk pimpinan DPR RI.
Sementara, dalam aturan UU MD3, Parpol peraih suara terbanyak berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI.
Artinya PDIP berhak mendapatkan kusi Ketua DPR RI karena menempati posisi pertama pada Pileg 2024.