Beritasaja.com, Jakarta Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Ivan Sugianto.
Hal ini setelah ditemukan indikasi awal melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun menyambangi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Sabtu 16 November 2024.
Di mana mengingatkan untuk Ivan dan juga seluruh orang tua, untuk bersikap dewasa dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa anak.
Baca Juga
- Nasib Malang Pionir Ivan Sugianto Usai Viral Intimidasi Siswa SMAK Gloria 2
- Top 3 News: Diduga Terseret TPPU, Rekening Pionir Ivan Sugianto Diblokir PPATK
- Diduga Terseret TPPU, Rekening Pionir Ivan Sugianto Diblokir PPATK
Diketahui, Ivan Sugianto ditetapkan jadi tersangka kasus perundungan siswa EL, yang dipaksa sujud dan menggonggong mirip anjing.
Advertisement
"Pesan kepada semua orang tua, termasuk juga untuk saya, bahwa kita sebagai orang tua harus bisa menyelesaikan permasalahan secara dewasa.
Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silahkan tempuh jalur hukum, tidak main persekusi sendiri.
Makanya untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas.
Termasuk temuan PPATK-nya, kemarin kan ada indikasi kejahatan keuangan.
Nah itu silahkan lanjut ditelusuri," kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (17/11/2024).
Politikus NasDem pun menghimbau agar para orang tua juga bisa mendidik anak-anaknya agar tidak menjadikan bullying sebagai hal yang dianggap wajar.
"Dan anak-anak sekarang itukan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama.
Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful.
Nah sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu.
Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya.
Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolelir," ungkap Sahroni.
Dia berharap, agar semua pihak agar selalu bisa menahan berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Buat orang tua, buat anak, siapa pun itu, perasaan emosi itu pasti kadang terlintas ke diri kita, namanya juga manusia.
Tapi tolong jangan pernah kebablasan, ingat ini wilayah hukum," pungkasnya.