Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara sah menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai ketua definitif KPU RI.
Diketahui sebelumnya, Afifuddin hanya menjabat sebagai Pelaksana (Plt) Ketua KPU RI pasca Hasyim Asy’ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Pemerintah Pemilu (DKPP) karena masalah etik.
“Karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi ke depan kami dapat menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara definitif,” kata August Mellasz selaku komisioner KPU RI yang membacakan mandat tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
Baca Juga
- DPR Belum Terima Surpres Terkait Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI
- KPU Belum Bahas Ketua Definitif Usai Hasyim Asy'ari Diberhentikan
- Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari Sebagai Ketua KPU
Mellazs mengatakan, dengan ditetapkannya Mochammad Afifuddin maka sejak saat dibacakan yang bersangkutan resmi menjabat sebagai ketua yang sah hingga akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027.
Advertisement
“Demikian pengumuman yang bisa kami sampaikan selanjutnya saya serahkan bimbingan sidang ke Pak Afifuddin sebagai ketua silahkan pak,” jelas dia.
Sebagai informasi, keputusan terkait dibacakan sebelum KPU RI menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, keputusan tersebut sudah disepakati dan diplenokan oleh seluruh komisioner KPU RI yang saat ini masih menjabat.
Usai menetapkan keputusan itu, KPU RI langsung melanjutkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU RI lantai 2.