Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI yang bebas dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti (29).
Upaya kasasi itu akan dilayangkan, merespons putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.
Baca Juga
- Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Kejagung Sebut Hakim Tidak Terapkan Hukum Semestinya
- Pengacara Dini Sera Afrianti Bakal Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Badan Pengawas MA
- Tangisan Bahagia Ronald Tannur Usai Divonis Bebas Kasus Dini Sera Afrianti: Putusan Hakim Cukup Adil
"Iya, kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).
Advertisement
Menurutnya, pertimbangan dari mengajukan kasasi karena majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah disodorkan jaksa penuntut umum.
Semisal CCTV yang nampak telah muncul niat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk menghabisi nyawa dari kekasihnya Dini, dengan melindas korban.
Namun tidak dinilai oleh hakim, hanya karena tidak ada saksi saat kejadian.
"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi teramat tidak beralasan.
Karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," tuturnya.
Sedangkan untuk pertimbangan Ronald pengaruh alkohol saat kejadian, Harli melihat persoalan itu seharusnya tidak menjadi alasan menggugurkan tindakan penganiayaannya.
"Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal?
Kan harus ada dipicu dengan yang lain.
Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwaan soal melindasnya.
Membunuhnya," tuturnya.
"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol.
Teramat sumir," tambah Harli.
Oleh sebab itu, Harli mengatakan pihaknya akan segera menyusun memori kasasi yang akan diajukan untuk sidang tingkat akhir di Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya menjerat kembali Ronald Tanur.
"Saat ini kita sedang menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi.
Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," ucapnya.