Beritasaja.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik praktis tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
Panja menyetujui syarat pencalonan kepala daerah baru di pilkada yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non parlemen.
Baca Juga
- Baleg DPR Tak Jalankan Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan, Tapi Akomodasi Sebagian
- Perdana Ikut Rapat, Sri Mulyani Perkenalkan Thomas Djiwandono ke Komisi XI DPR
- Mengenal Badan Legislasi, Tugas dan Wewenangnya di DPR
Sementara, bagi partai politik dalam negeri yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Advertisement
Berikut ketentuan pasal 40 yang diubah dalam Panja Baleg DPR:
(1) Partai tata negara atau gabungan partai politik luar negeri yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai Politik luar negeri atau gabungan partai politik dalam negeri yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a.
provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik dalam negeri atau gabungan partai politik praktis peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.