Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Penyelewengan (KPK) turut menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) terpidana mantan Bupati Persegi Bumbu, Mardani Maming, dalam perkara penyelewengan izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam keputusan hakim MA menyunat pidana penjara Maming semula dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Sunat Vonis Jadi 10 Tahun
- Kuasa Hukum Tegaskan Mardani Maming Tak Ada Kaitannya dengan Zarof Ricar
- Pakar Sebut PK Mardani Maming Harus Diawasi
"KPK berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana penyelewengan dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya, sekaligus memberikan sumbangsih bagi penerimaan kerajaan bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (6/11).
Advertisement
Walaupun demikian, MA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganati sebesar Rp110 miliar.
"Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Terpidana MARDANI H.
MAMING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyelewengan.
Selain itu Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500.000.000,- serta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752," ucap Tessa.
Dalam keputusan hakim MA di tingkat PK, Maming dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelewengan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung putusan itu.
Perkara PK Mardani Maming diputus oleh Ketua Majelis Prim Haryadi, Anggota Majelis 1 Ansori, Anggota Majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto, serta Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto pada Senin (4/11).