Beritasaja.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Manipulasi (KPK) telah menyita uang tunai dan barang bukti elektronik setelah menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Diketahui, hal ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan manipulasi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga
- KPK Persilakan Kaesang dan Bobby Nasution Lampirkan Bukti jika Pesawat Jet Bukan Gratifikasi
- Kerap Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Anggota DPR Ingatkan KPK Hormati KUHAP
- Top 3 News: Istana Bantah Paspampres Pukul Mahasiswa yang Terobos Pengamanan Jokowi
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya membuka peluang memanggil Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.
Advertisement
"Nanti dikabari (jadwal pemeriksaan).
Pas hari-H," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Sebelumnya, Tessa menuturkan, dari penggeledahan di rumah dinas Halim Iskandar, pihak penyidik lembaga antirasuah tersebut menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dari rumah dinas Halim Iskandar.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata dia.
Tessa mengungkapkan, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan.