Beritasaja.com, Jakarta - Ada saja cara warga Indonesia untuk mendapatkan iPhone 16 keluaran terbaru, padahal dilarang beredar atau diperjualbelikan di Indonesia.
Salah satunya melalui Batam.
Hal tersebut terungkap dan Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan terhadap 102 unit iPhone 16 ProMax dan produk Apple lainnya.
Baca Juga
- Bea Cukai Soetta Gagalkan Pengiriman Ratusan iPhone 16 Tanpa Izin, Langsung Dimusnahkan
- iOS 19 akan Rilis Secara Bertahap, Ini Alasannya
- iPhone 17 Air bakal Rilis Tahun Depan, Lebih Tipis dari iPad Air 2024?
Pemusnahan dilakukan dengan mesin pemotong.
Ratusan iPhone keluaran terbaru tersebut dibelah hingga menjadi dua.
Advertisement
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan total ada 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp 867 juta yang disita selama periode 4 hingga 27 November 2024.
Sebanyak 102 unit di antaranya merupakan smartphone merek Apple dari Batam tujuan Jakarta.
"Nilainya Rp 714 juta yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) yang saat ini berstatus BDN (Barang Dikuasai Wilayah hukum)," ujarnya.
Selain iPhone, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memusnahkan berbagai Barang yang Menjadi Milik Wilayah hukum (BMMN) bernilai Rp 1,2 miliar.