Beritasaja.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda mengesahkan Revisi Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi UU ditunda.
Rapat sedianya dijadwalkan pukul 09.30 WIB, namun dibatalkan usai diskors.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco selaku pimpinan rapat beralasan karena tidak kuorum.
Baca Juga
- Bukan Puan Maharani, Rapat Paripurna DPR Pengesahan Revisi UU Pilkada Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad
- Ada Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR, Cek Rekayasa Lalu Lintasnya
- Polemik Revisi UU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan ke Panitia Pemilu
“Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat paripurna, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 penundaan dilakukan paling lama dalam waktu 30 menit.
Apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco di ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Advertisement
Rapat pun diskors dan ditunda selama 30 menit.
Namun usai 30 menit, peserta rapat tak kunjung memenuhi syarat tata tertib pengambilan keputusan.
Maka dari itu Sufmi Dasco memutuskan untuk melakukan penundaan.
“Sesuai tata tertib yang ada di DPR dalam rapat pengambilan keputusan diskors 30 menit dan sesuai aturan rapat tidak bisa dilanjutkan maka secara otomatis tidak bisa dilaksanakan,” Dasco menanandasi.