Beritasaja.com, Jakarta - Sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini sedang menjadi sorotan.
Bukan tanpa sebab, kamera ETLE kedapatan menilang sejumlah mobil ambulans yang sedang membawa pasien.
Kejadian ini pun menuai beragam tanggapan.
Pengamat pengangkutan Azas Tigor Nainggolan misalnya.
Dia mengaku heran hal ini bisa terjadi, karena seharusnya ambulans termasuk kendaraan prioritas sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ambulans Dipakai Warga Buat Mudik
Baca Juga
- Apakah Ambulans Pembawa Pasien di Jalan Bisa Ditilang?
Begini Aturannya
- Bagaimana Jika Ambulans Terkena Tilang ETLE?
Ini Penjelasan Polisi
- Ambulans Warga Tangerang Kena Tilang ETLE hingga Nopol Diblokir, Ini Kata Polisi
"Ambulans termasuk kategori pengangkutan prioritas sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas, harusnya enggak kena tilang oleh polisi.
Kan polisi tahu ambulans itu prioritas," kata dia saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).
Advertisement
Menurut Tigor, hal ini terjadi bukan karena kesalahan sopir mobil ambulans, melainkan sistem dari kamera ETLE itu sendiri.
"Teknologinya masih kurang maju, kurang canggih.
Harusnya bisa mendeteksi bahwa kendaraan itu termasuk kendaraan prioritas, emergensi atau kendaraan pribadi biasa.
Harusnya teknik ETLE yang dipakai oleh polisi bisa sampai ke sana.
Karena di Singapura aja bisa kok mendeteksi alat ETLE-nya," ucap dia.
Lebih lanjut, Tigor tak sependapat dengan penjelasan polisi.
Dalam keterangannya, polisi menyebut sopir ambulans yang terkena tilang ETLE tinggal datang dan konfirmasi.
"Kendaraan itu sudah diketahui polisi sejak awal jenisnya apa, fungsinya apa.
Itu sudah ada ketika ngurus STNK, di STNK aja kelihatan itu kendaraannya jenis apa terus fungsinya apa.
Itu ada kan.
Jadi enggak perlu konfirmasi lagi," ujar dia.
"Iya dong kan yang mengeluarkan atau menerbitkan STNK polisi," ucap dia.