Beritasaja.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Baca Juga
- Jokowi Hormati Putusan DPR dan MK soal Ambang Batas Pilkada dan Usia Calon Kepala Daerah
- Masinton Sebut PDIP Akan Daftarkan Anies ke KPU Jakarta, Ajak Warga Kawal Ramai-Ramai
- MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024, Zulhas: Lagi Kami Pelajari
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim menilai ada unsur politis di balik pertimbangan putusan tersebut.
Advertisement
"Ada nuansa politis yang kuat di balik putusan MK," kata dia, Rabu (21/8/2024).
MK sebelumnya menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
"Terkesan MK ini melawan putusan secara terbuka," kata Ubaidillah.