Beritasaja.com, Jakarta - Sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma, terjerat hutang pinjaman online (Pinjol).
Kasus tersebut terungkap saat para korban mengadukan nasibnya akibat ulah tersangka berinisial IM, yang merupakan sesama teman di kampus Gunadarma, Depok.
Salah seorang korban, Farikh mengatakan, awalnya korban mengenal IM merupakan teman sekelasnya yang merupakan mahasiswa berprestasi.
IM sempat meminta bantuan korban memberikan data korban dengan alasan kerjasama dengan platform digital.
Baca Juga
- OJK Bongkar Modus Tak Etis Agen Pinjol Biar Pinjaman Bisa Cair
- Tips Terhindar dari Jerat Judi Online
- 12.733 Orang Ngadu ke OJK soal Entitas Ilegal
“Saya ngasih data karena percaya, dia dulu sering bantu saya ngerjain soal kuliah, akhirnya saya tanpa pamrih bantu dia,” ujar Farikh, Senin (28/10/2024).
Advertisement
Kebaikan korban ternyata disalahgunakan tersangka dengan memanfaatkan data korban untuk pinjol.
Korban sempat disuruh tersangka untuk mendownload dan mengajukan limit pinjaman Rp2 juta.
“Jadi modusnya tuh dia ngaku ada proyek, terus butuh data baru untuk survei.
Dia kan dulu teman saya, jadi saya bantuin,” ucap Farikh.
Korban sempat mempertanyakan terkait uang tersebut dan ternyata merupakan pinjol.
Tersangka berjanji akan membayar cicilan pinjol tiap bulannya, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi.
“Terpaksa saya menutupi tagihan tersebut, saya masih meminta pertanggungjawaban dia,” terang Farikh.
Setali tiga uang dengan Farikh, Tomi turut menjadi korban akan kelicikan tersangka.
Pada Mei 2024, korban ditawari tersangka tentang dana program kampus sebesar Rp 300 ribuan.
“Dia ngaku dapat projek dari Gunadarma bareng Google, saya dikasih fee Rp300 ribu, dari pencairan Rp5.420.000,” ungkap Tomi.
Korban sempat mempercayai tersangka menggunakan datanya dikarenakan tersangka mengatasnamakan kampus.
Namun setelah diselidiki, ternyata kerjasama projek merupakan tipu muslihat IM.
“Ya saya pikirnya aman, tapi ternyata malah begini.
Keluarga jadi sedih dan marah.
Saya sudah minta tanggung jawab tapi nggak direspon,” ungkap Tomi.
Atas perbuatan tersangka, korban harus menanggung beban dengan membayarkan pinjol setiap bulannya.
Adapun besaran tagihan pinjol di setiap bulannya mencapai Rp500 ribu, namun korban tidak menjelaskan secara terperinci berapa lama angsuran yang ditanggungnya.