Beritasaja.com, Jakarta - Polisi menangkap puluhan pengunjuk rasa yang menentang revisi Undang-Undang Pilkada.
Hal itu diketahui setelah Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024) malam.
"Di sini kalau tidak salah berapa 36 orang, di Jakarta Barat 52, kemudian di Jakarta Pusat 23 orang," kata Adian kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga
- âPeringatan Daruratâ Bikin Revisi UU Pilkada Batal, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?
- Pantang Mundur Kawal Putusan MK, Buruh Kembali Geruduk DPR Jumat 23 Agustus 2024
- IHSG Anjlok ke Posisi 7.488 Dampak Demo Revisi UU Pilkada
Adian mengatakan, pihaknya akan terus mengawal peserta aksi tolak revisi UU Pilkada yang diamankan kepolisian.
Bahkan, ada 20 pengacara siap memberikan pendampingan hukum.
Advertisement
Dia mengatakan, setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan, segala macam, harus didampingi lawyer.
Hal itu sebagaimana yang termaktub di dalam KUHP.
"Sudah ada sekitar 20-an lawyer dari berbagai organisasi, termasuk dari teman-teman yang bersama dengan kita," ujar dia.
Adian mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus ini agar memperlakukan mereka dengan baik.
"Saya sampaikan pada penyidik-penyidiknya, saya tidak mau mendengar ada cerita kekerasan dalam proses pemeriksaan di setiap tahap di sini," ucap dia.
Bukan tanpa sebab, Adian menyebut, mereka ini anak-anak muda yang mencintai Indonesia.
Sehingga, tidak alasan untuk menahan mereka berlama-lama.
"Nah mereka menyayangi Indonesia, menyayangi konstitusi, jadi tidak ada alasan untuk ditahan lama-lama, sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan," ucap dia.
Lebih lanjut, Adian mengaku sempat bertemu dengan beberapa peserta aksi.
Dia melihat sebagian dari mereka kondisi memperihatinkan.
"Tadi kita sudah lihat beberapa di dalam, ada yang bibirnya pecah.
Itu dari BSI Kramat.
Yang ketemu dari DPR hidungnya patah.
Itu lho," ucap dia.
Â