Beritasaja.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan memutus perkara terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 pada Kamis siang.
Menurut laman resmi PTUN Jakarta, perkara dengan nomor registrasi 133/G/TF/2024/PTUN.JKT akan diputus secara elektronik melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
Baca Juga
- PTUN Putus Gugatan PDIP ke KPU 10 Oktober, Soal Penetapan Prabowo-Gibran
- 5 Kader PDIP Penggugat SK DPP Minta Maaf ke Megawati, Mengaku Dijebak
- Kata PDIP Soal SK Kepengurusan DPP Digugat ke PTUN
"Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 13.00 sampai dengan selesai, pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court Sistem Informasi Pengadilan (e-Court),” tulis SIPP PTUN Jakarta dikutip Beritasaja.com, Kamis (10/10/2024).
Advertisement
Adapun gugatan PDIP terhadap KPU itu masuk ke PTUN Jakarta sejak April 2024.
Sedangkan isi dari gugatannya adalah sebagai berikut:
Dalam Penundaan
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apapun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut kembali keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024;
- Menghukum Tergugat untuk seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.