Beritasaja.com, Jakarta - Dokter dan ilmuwan Taruna Ikrar menduduki jabatan baru sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dia menggantikan Kepala BPOM definitif sebelumnya Penny K Lukito yang tugasnya berakhir pada November 2023.
Pelantikan Taruna Ikrar langsung dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Baca Juga
- Profil Serta Segudang Prestasi Taruna Ikrar, Sosok Ilmuan yang Kini Jadi Kepala BPOM RI
- Jokowi Angkat Taruna Ikrar Sebagai Kepala BPOM yang Baru
Berikut sosok dan latar belakang dari Kepala BPOM Taruna Ikrar yang dihimpun dari berbagai sumber.
Advertisement
Pria kelahiran pesisir pantai di Kota Makassar ini memiliki beragam latar pembelajaran kedokteran, diawali Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar, lalu pembelajaran Master Farmakologi (M.
Pharm) di Universitas Indonesia.
Sampai akhirnya, pengetahuannya itu membawanya mendapat beasiswa dari pemerintah Jepang (Mombukagakusho) untuk pembelajaran Ph.D spesialisasi penyakit jantung di Universitas Niigata, Jepang.
Dilanjutkan pada 2008, ia menuntaskan program post-doctoralnya di bidang neurosains di School of Medicine, University of California, Amerika Serikat.
Selain pendidikannya, Taruna Ikrar juga dikenal sebagai satu pemegang paten metode pemetaan otak manusia sejak tahun 2009.
Dia juga merupakan anggota tim peneliti obat dan vaksin di ASGCT California, Amerika Serikat.
Dalam keorganisasian, Taruna Ikrar juga cukup aktif dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia periode 2000-2003.
Lalu, menjadi anggota American Cardiology Collage, and Society for Neurosciences, International Heart Research Association, Asia Pacific Hearth Rhythm Association, dan Japanese Cardiologist Association.
Terlepas dari prestasinya, Taruna Ikrar pernah memiliki kontroversi ketika gelar profesornya harus dicabut Pada tanggal 30 Agustus 2023.
Pencabutan sesuai Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen.
Pada saat itu, alasan pencabutan gelar profesor terhadap Taruna Ikrar.
Karena terdapat kecurangan dalam usulan penyetaraan Guru Besar kepada Taruna Ikrar pada Universitas Malahayati, Bandar Lampung.