Beritasaja.com, Jakarta Penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyentak publik setelah Kejaksaan Agung menemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dalam berbagai mata uang.
Temuan ini mencakup SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, serta uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp5.725.075.000.
Selain itu, penyidik juga menemukan 51 kg emas logam mulia.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, uang tersebut dikumpulkan Zarof selama menangani perkara di MA dalam kurun waktu 10 tahun, dari 2012 hingga 2022.
Zarof sendiri mengakui bahwa sebagian besar uang tersebut adalah hasil dari pengurusan perkara.
Baca Juga
- Zarof Ricar Diduga Ikut Rombongan Petinggi MA ke Madura, Mahkamah Agung Buka Suara
- MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur
- Top 3 News: Prabowo Ingin Pelantikan Presiden dan Wapres Periode 2029-2034 Digelar di IKN
"Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini.
Ini di luar bayangan.
Yang bersangkutan menyatakan sebagian besar ini adalah uangnya dari hasil pengurusan perkara," ungkap Abdul Qohar, dikutip dari Merdeka.com, Selasa (29/10/2024).
Advertisement