Beritasaja.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan salinan putusan penetapan peresmian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024-2029.
Hal itu dibacakan oleh Kesekjenan DPR RI saat sidang pelantikan hari ini, Selasa (1/10/2024).
“Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, pertama meresmikan dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2024-2029,” tulis salinan petikan keputusan Jokowi yang dibacakan dalam sidang.
Baca Juga
- Pansel Serahkan 10 Nama Capim dan Dewas KPK ke Jokowi Hari Ini
- Jokowi dan Prabowo Hadiri Pelantikan Anggota DPR Periode 2024-2029
- Momen Akrab Puan Ngobrol Bareng Jokowi dan Prabowo Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya
Selanjutnya, mewakili masing-masing anggota dari partai, dibacakan satu per satu berdasarkan perwakilan dapil Aceh 1 dan Papua nama anggota dewan yang terpilih.
Advertisement
Pertama, Atas nama Haji Irmawan mewakili PKB daerah pemilihan Aceh 1 dan seterusnya sampai nomer 68, Indra Jaya mewakili PKB daerah pemilihan Papua Selatan.
Selanjutnya nomor 69 Insinyur Halid MM mewakili Partai Gerindra daerah pemilihan Aceh 2 dan seterusnya sampai nomor 154, Yandenas mewakili Gerindra daerah pemilihan Papua.
Kemudian nomor 155 Jamaludin Idham, mewakili PDIP daerah pemilihan Aceh 1 dan seterusnya sampai nomer 263, Arif Rianto mewakili PDIP daerah pemilihan Papua Pegunungan.
Berikutnya, nomor 264 Drs H Zunaidi mewakili Partai Golkar daerah pemilihan Aceh 1 dan seterusnya sampai nomor 365 Robert Joppie Kardinal mewakili Partai Golkar daerah pemilihan Papua Barat Daya.
Lalu nomor 366, H Muslim Ayub mewakili Partai NasDem daerah pemilihan aceh 1 dan seterusnya sampai nomor 434, Ricosia mewakili NasDem daerah pemilihan Papua Barat Daya.
Kemudian nomor 435 atas nama Ghufron mewakili PKS daerah pemilihan Aceh 1, sampai dengan nomor 487, Izudin Al Kosam Kasuba mewakili PKS daerah pemilihan Maluku Utara.
Selanjutnya nomor 488, H Narazarudin Dekgam mewakili PAN daerah pemilihan Aceh 1, sampai dengan nomor 535, Paulus Unggru Wanggey mewakili PAN daerah pemilihan Papua Pegunungan.
Terakhir, nomor 536 atas nama Teukur Riefky Harsya mewakili Partai Demokrat daerah pemilihan Aceh 1, sampai dengan nomor 579 atas nama Fauziah Helga Tampubolon mewakili Partai Demokrat daerah pemilihan Papua Barat Daya.
“Keputusan presiden mulai berlaku saat pengucapan sumpah atau janji, petikan presiden disampaikan ke yang bersamgkutan utuk digunakan semestinya.
Ditetapkan di Jakarta 30 September 2024, Presiden Joko Widodo,” tutup petikan putusan tersebut.